Polisi tidak Tahan Dokter Richard Lee
Kamis, 12 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tidak menahan dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Richard Lee keluar dari ruangan penyidik. Dia ditemani oleh pengacaranya, Razman Nasution dan juga istrinya. Razman pun berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman Arif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Richard Lee tampak memakai kaus berkerah putih. Dia menangkupkan kedua telapak tangannya di dada. Polisi menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga menyampaikan Richard Lee ditahan.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) kemarin di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari oleh laporan model A (laporan yang dibuat polisi) pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita oleh polisi. Bukan hanya melakukan akses ilegal, Richard Lee pun disebut telah melakukan penghilangan barang bukti.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu. (Knu)
Baca Juga
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Ilegal Akses, Dokter Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka