Diduga Terlibat Kasus Dugaan Ilegal Akses, Dokter Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kartika Putri (foto: instagram)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter yang juga influencer Richard Lee sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Kasus ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Richard diamankan di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8).
"Yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Yusri meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP. Sementara, Richard Lee sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," tegasnya.

Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Yusri.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri. Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
"Enggak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni.
Menurut Reni, suaminya tak sepantasnya diperlakukan seperti itu. Dia menilai suaminya bukan pelaku pembunuhan dan juga bukan perampok. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
