Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Agustus 2021
Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi

Dokter Richard Lee (@dr.richard_lee)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

Ia diduga mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan. Bahkan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

Baca Juga

Selidiki Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Tunggu Hasil Labfor

"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8).

Padahal Richard diduga mengetahui bahwa akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Postingan Dr Richard Lee (@dr.richard_lee)

Hal itu dikuatkan dengan berita acara penyiataan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 10 juli 2021. "Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjut Rovan.

Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB.

Namun, ia dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa. "Kami terpaksa lakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.

Baca Juga

Pabrik Semen Bakal Jadi Tempat Pembakaran Limbah Medis COVID-19

Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya. (Knu)

#Instagram #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Lifestyle
Instagram Kini Punya Fitur Repost di Feed dan Reels, Begini Cara Pakainya
Instagram baru saja merilis fitur Repost di Feed dan Reels. Pengguna bisa membagikan unggahan tersebut ke pengikut lainnya.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Instagram Kini Punya Fitur Repost di Feed dan Reels, Begini Cara Pakainya
Fun
Pemerintah Belanda Rekomendasikan Orangtua Larang Anak Di bawah 15 Tahun Main TikTok dan Instagram, Cegah Kecemasan dan Gangguan Tidur
Pemerintah Belanda mengimbau anak-anak di bawah 15 tahun tidak memakai media sosial seperti TikTok dan Instagram karena dampak buruk bagi kesehatan mental dan fisik.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 18 Juni 2025
Pemerintah Belanda Rekomendasikan Orangtua Larang Anak Di bawah 15 Tahun Main TikTok dan Instagram, Cegah Kecemasan dan Gangguan Tidur
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan