Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi

Dokter Richard Lee (@dr.richard_lee)
Merahputih.com - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
Ia diduga mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan. Bahkan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8).
Padahal Richard diduga mengetahui bahwa akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal itu dikuatkan dengan berita acara penyiataan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 10 juli 2021. "Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjut Rovan.
Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB.
Namun, ia dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa. "Kami terpaksa lakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.
Baca Juga
Pabrik Semen Bakal Jadi Tempat Pembakaran Limbah Medis COVID-19
Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Instagram Kini Punya Fitur Repost di Feed dan Reels, Begini Cara Pakainya

Pemerintah Belanda Rekomendasikan Orangtua Larang Anak Di bawah 15 Tahun Main TikTok dan Instagram, Cegah Kecemasan dan Gangguan Tidur

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
