Polisi Tetapkan 'Ibu Tiri Setrika Anak' Sebagai Tersangka

Rabu, 25 Maret 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Kriminal - SU (33) ibu tiri yang menganiaya DA (10) anak tirinya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

"SU telah menjadi tersangka karena ia telah melakukan penganiayaan terhadap DA," kata Kepala Unit Reserse Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal saat ditemui merahputih di Kantor kerjanya Poresta Jakarta Timur, Rabu,(25/3). (Baca :Arwah Begal Panggang Masih Gentayangan?)

Ade Rahmat menambahkan, kronologi penganiayaan yang dilakukan SU kepada DA dipicu dari sikap DA pergi bermain pada jam tidur. Merasa kesal dengan perbuatan anak tirinya, lantas SU menempelkan setrika yang masih panas ke pipi bagian kanan DA.

"Selain itu korban juga diinjak kepalanya oleh pelaku," tandas Ade Rahmat. (Baca ; Bayangan Hitam Kerap Melintas di Lokasi Begal Panggang)

Untuk diketahui polisi sendiri menjerat SU dengan Undang-undang RI pasal 80 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau 76 C uu RI tahun 2014. Atas perbuatanya karena telah melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, penganiayaan terhadap anak, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan