Kematian Mahasiswa UKI Masih Menjadi Misteri, Polisi Tengah Menunggu Hasil Autopsi


Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko di area kampus belum menemui titik terang. Sejauh ini, 27 saksi sudah diperiksa seperti disampaikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
“Mereka terdiri dari mahasiswa dan lima saksi dari pihak sekuriti, serta tiga orang saksi lainnya dari pihak kampus dan rumah sakit,” kata Nicolas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3).
Nicolas menuturkan, keterangan sejumlah saksi-saksi masih terus didalami dan dipadukan dengan sejumlah bukti-bukti di lokasi kejadian.
"Penyidik masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan penyebab kematian," ungkapnya.
Baca juga:
Polisi Sudah Periksa 27 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Belum Ada Tersangka
Polisi belum mengantongi terduga pelaku pembunuhan, karena masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
"Hasil autopsi secara resmi belum keluar. Jadi masih menunggu itu," ujarnya.
Hasil pendalaman diduga korban yang dalam kondisi mabuk dikeroyok sesama rekannya yang juga mabuk hingga menyebabkan tewas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
