Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dari lima orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” kata Wira dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).
Baca juga:
Polisi Kantongi Nama 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang
Wira menjelaskan, tiga orang lain yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, diskusi Forum Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan secara paksa oleh sejumlah orang.
Baca juga:
Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang Teror Kebebasan Sipil
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya, Din Syamsuddin, Marwan Batubara, Refly Harun, Said Didu, Sunarko, Rizal Fadhilah.
Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Sejumlah orang tersebut sebelum acara diskusi dimulai melakukan demonstrasi di depan Hotel Grand Kemang. Saat acara akan dimulai, massa masuk ke dalam ruangan tempat diskusi berlangsung dan mulai melakukan aksi perusakan. (Pon)