Polisi Tembak di Tempat Pengeroyok Sopir Mobil Box
Rabu, 17 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Aparat kepolisian dari Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melumpuhkan seorang pelaku pengeroyokan dan pemerasan terhadap sopir mobil box, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan dan pemerasan sopir mobil box ini. Seorang di antaranya harus ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan," kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh seperti dikutip dari Antara di Karawang, Selasa (16/1).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Firmansyah R alias Dodeng (24) dan Ade T alias Kolay (27). Mereka merupakan warga Kampung Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Pelaku bernama Firmansyah R terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena saat akan tangkap pelaku berusaha melawan petugas. Pelaku juga tidak mau menyerah, meski beberapa kali sudah diberi tembakan peringatan.
"Penangkapan dilakukan pada Senin (15/1)," tandas Iwan.
Ia mengatakan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap Arifin, seorang sopir mobil box milik salah satu perusahaan di Karawang terjadi pada Jumat (12/01), di Jalan Raya Ahmad Yani, Karawang.
Pada awalnya, korban diberhentikan dan dimintai uang secara paksa oleh pelaku yang berjumlah enam orang. Tapi korban menolak sehingga pelaku emosi dan langsung mengeroyok korban.
Akibat tindakan itu, korban mengalami patah tulang rusuk dan tulang tengkorak retak. Korban juga mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan setelah dihantam benda tumpul oleh pelaku.
Selesai mengeroyok, pelaku juga melintasi korban dengan menggunakan sepeda motor.
"Ada dua orang pelaku yang ditangkap. Sedangkan empat pelaku lainnya kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Keempat pelaku yang kini masih dicari petugas masing biasa disapa Ipay, Peing, Wily, dan Kantil. Mereka merupakan warga Jatirasa, Karawang.
Untuk dua tersangka yang ditangkap petugas kini ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian setempat. Ancamannya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)