Polisi Tangani Puluhan Perkara Pilkada, 11 Kasus Sudah SP3
Senin, 02 November 2020 -
Merahputih.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai memberi perhatian khusus pada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal ini untuk mencegah hajatan demokrasi jangan sampai malah menjadi bumerang persebaran COVID-19. Pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 21 kasus.
Baca Juga:
Angka ini diluar pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan secara keseluruhan yakni dengan laporan/temuan sebesar 320 perkara.
"Jumlah perkara diteruskan ke Polri 54 perkara dengan status penyelesaian perkara sebagai berikut disidik 30 perkara. Adapun tahap I sebanyak 3 perkara, P-21 ada 3 perkara, tahap 2 ada 7 perkara, dan SP-3 sebanyak 11 perkara," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11).

Adapun jenis pelanggaran meliputi pemalsuan empat perkara yakni tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara.
Lalu ada juga mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara; menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara; mahar politik 1 perkara; money politik 6 perkara;
Baca Juga
TNI Siapkan Sanksi Tegas ke Anggotanya yang LGBT, Apa Saja Ya?
Yang lain tindakan menguntungkan/merugikan salah satu paslon 26 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 3 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA 3 perkara, kampanye dengan kekerasan/ ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, dan kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara. (Knu)