Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Tak Miliki Etika Hukum dalam Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Noer Ardiansjah - Rabu, 31 Mei 2017

DPP Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan pengawalan terhadap kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab ke Indonesia untuk dihadapkan kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa perlu tindakan penangkapan oleh penyidik.

"Jika polisi mengambil langkah penangkapan, maka semakin mengesankan bahwa polisi bersikap atraktif yang berlebihan dan lebih mengedepankan kekuasaan formal tanpa etika hukum," kata Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Prawiro dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Rabu (31/5).

Sejauh ini penyidik dinilai tak memerhatikan semangat pasal 1 angka 11 juncto pasal 14 ayat (1) Perkap 12 tahun 2009, di mana prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Hal tersebut agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
i
Padahal, sejauh ini Habib Rizieq telah menyatakan tidak akan mengelak dari sikap kooperatif terhadap aparat kepolisian apabila terkait dengan usaha menegakkan hukum secara benar.

"Namun, dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya," ucap Sugito.

Umat Islam dan seluruh massa FPI tentu saja sudah menyatakan kemarahan atas ulah penyidik yang memanipulasi prosedur hukum untuk menjerat Habib Rizieq.

Beberapa pihak dengan jelas mendukung Habib Rizieq dan akan melancarkan reaksi keras terhadap kepolisian.

"Maka dengan kebesaran jiwa Habib Rizieq menunda kedatangannya ke polisi agar tidak terjadi gerakan massa yang tak terkendali karena mendukung dirinya," katanya.

Akan tetapi, sikap Habib Rizieq yang menunda kedatangannya ke penyidik, guna memberikan waktu kepada penyidik mengungkap penebar fitnah melalui chat WA palsu itu.

"Justru dijawab kepolisian dengan langkah hukum manipulative yang menaikkan status saksi menjadi tersangka," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Masuk DPO, Polisi Minta Habib Rizieq Pulang

Baca Artikel Asli