Masuk DPO, Polisi Minta Habib Rizieq Pulang


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (MP/Deri Ridwansah)
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab diimbau kembali ke Indonesia setelah Polda Metro Jaya memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita berharap sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia. Kita sudah melakukan surat penangkapan, mengeluarkan DPO beliau. Hadir ke Indonesia lebih baik lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5).
Habib Rizieq diminta untuk bersikap kooperatif jika tak terima dengan penetapan sebagai tersangka. Selain itu, masih ada jalur praperadilan bagi Habib Rizieq untuk membuktikan, apakah penetapannya sebagai tersangka sah atau tidak.
"Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ (pengadilan). Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan," ucap Argo.
Argo yakin dinaikannya status Rizieq dari saksi menjadi tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan. Penyidik telah menemukan adanya dua alat bukti dalam gelar perkara untuk menetapkan Habib Rizieq tersangka.
"Kita lakukan sesuai prosedur," kata Argo.
Karena itu, pihak Habib Rizieq diharapkan tak perlu membuat opini-opini dan pernyataan-pernyataan baik melalui media sosial atau media konvensional terkait penetapan statusnya.
"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa, sih kejadian sebenarnya. Jadi, tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung aja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Habib Rizieq Segera Masuk Dalam DPO
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
