MerahPutih.com - Polisi telah menahan MDA (19), pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat.
"Sudah ditahan per 13 Maret 2021," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/3).
Pemuda yang mengendarai Mercedes-Benz atau biasa disingkat Mercy berinisial MDA resmi berstatus tersangka.
Sambodo mengatakan, tersangka ditahan karena subjektivitas penyidik. Sebab, pemuda itu menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI dan lantas melarikan diri.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengemudi Mobil yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
"Pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Sambodo.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 saat rombongan pesepeda melintas di Bundaran HI bersamaan dengan melajunya Mercy yang dikemudikan MDA. Namun, MDA tak segera memberikan pertolongan malah kabur.
Twitter @TMCPoldaMetro yang menyertakan pula pelat nomor polisi Mercy tersebut yaitu B-1728-SAQ.
Selain itu, foto korban yang mengenakan kaus warna hijau yang hendak diangkut ambulans pun disertakan @TMCPoldaMetro.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis @TMCPoldaMetro.
Polisi lantas melakukan penyelidikan yang berlanjut pada penyidikan serta menetapkan MDA sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pesepeda Ditabrak Mobil di Bundaran HI, Polisi Singgung Soal Jalur Sepeda
Tak berapa lama, MDA ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/3) pukul 00.00 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui, identitas kendaraan tersebut kemudian kita telusuri. Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tadi malam sekitar pukul 12 (00.00 WIB) pelaku sudah bisa kita amankan," kata Sambodo.
Setelah ditangkap, MDA dibawa ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MDA. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Terancam 3 Tahun Penjara