Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial. Pihak kepolisian berhasil menangkap dan menahan delapan orang tersangka.

Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan,

kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Ia menjelaskan, aksi melawan hukum yang dilakukan sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting),

ucapnya.

Baca juga:

Refleksi 30 Tahun Kerusuhan 27 Juli 1996, Megawati Ingatkan Soal Netralitas Aparat dan Fenomena Buzzer

Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis,

katanya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.

Baca Artikel Asli