Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok

Rabu, 19 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky ‘Cirebon’ memasuki babak baru. Kali ini, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berkas perkara Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

"Besok (Kamis, 20 Juni) pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6).

Sandi mengungkap sejauh ini 70 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Sebanyak 18 saksi memberatkan tersangka dan sisanya saksi yang meringankan.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus in," tutur Sandi.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Perintahkan Menutup Kasus Vina Cirebon

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini.

Kedelapan orang itu juga telah diadili dan tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup.

Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap karena sempat buron sejak 2016. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan