Polisi Periksa Pengelola Gedung Bidakara Terkait Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania

Senin, 04 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan anak dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar terus bergulir.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pengelola gedung Bidakara, Jakarta Selatan yang dikatakan korban sebagai tempat pelaksanaan tes CPNS oleh Olivia.

Baca Juga

Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS

"Tim penyidik sudah melakukan pengecekan langsung ke gedung Bidakara, Jakarta Selatan dan sudah mengambil keterangan dari pengurus gedungnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/10).

"Kami rencanakan hari ini, korbannya kami lakukan pemeriksaan, kita ambil keterangannya. Mudah-mudahan bisa hadir untuk diambil keterangannya," terangnya.

Advokat Odie Hodianto (kiri) dan saksi korban Agustina memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (1/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Advokat Odie Hodianto (kiri) dan saksi korban Agustina memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (1/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania (Oi) dan sang suami Rafly N Tilaar (Raf) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.

Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp 25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp 9,7 miliar. (Knu)

Baca Juga

Anak Nia Daniaty Sebut Hanya Tawarkan Les, Bukan Jasa Penerimaan CPNS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan