Polisi Periksa Pegawai BPN Jakut Soal Reklamasi, Apa Yang Digali?
Kamis, 01 Februari 2018 -
Merahputih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikantornya, kamis (1/2).
Pemeriksaan terhadap anggota BPN Jakut itu dilakukan pada rabu (31/1). Pegawai itu dikonfirmasi terkait dengan enerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pulau buatan tersebut.
Penyidik menilai ada ketidak sesuaian dari penerbitan SHGB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya di pulau C dan D.
"Semuanya kita cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak disitu," ucap Argo.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta itu, telah dilakukan sejak September 2017 lalu karena menjadi polemik di masyarakat. Bahkan, polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengusut kasus tersebut.
Penyidik juga meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil, setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu. (Gomes Roberto)