Polisi Periksa Panitia Penyelenggara Acara Rizieq Shihab

Senin, 16 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi akan memeriksa sejumlah orang terkait acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, karena diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa beberapa saksi-saksi terkait dalam acara itu. Termasuk juga akan memeriksa penyelenggara hajatan itu.

“Mau kita klarifikasi,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Alasan DKI Tidak Bubarkan Massa di Hajatan Rizieq Shihab

Belum diketahui apakah penggelar hajatan itu adalah Habib Rizieq Shihab atau bukan. Irjen Argo menyebut tim yang akan menangani adalah dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ungkap Argo.

Selain itu, menurut Argo, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sejumlah otoritas terkait juga akan diminta keterangannya.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo.

Dia melanjutkan, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Baca Juga

Kegiatan Rizieq Shihab Juga Berimbas Terhadap Nasib 2 Kapolres

Adapun, Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menyebutkan: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan