Kegiatan Rizieq Shihab Juga Berimbas Terhadap Nasib 2 Kapolres


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy bisa jadi tak menyangka bakal kehilangan jabatannya begitu cepat. Keduanya dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Azis lantaran dianggap gagal mengawal protokol kesehatan atas kegiatan yang digelar Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. "(ST) Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Baca Juga
Apresiasi dan Kritik untuk Kapolri Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar
Kombes Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kemudian diisi oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim, Mabes Polri.
Pencopotan Heru disinyalir karena pelanggaran protokol kesehatan saat acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri pengikut Rizieq Shihab yang jumlahnya mencapai 5 ribuan orang. Kerumunan massa itu diikuti ketidakpatuhan penggunaan masker. Polisi dianggap tak maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya dan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya Kapolres Bogor diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Hal ini diduga karena ada kepadatan massa di Simpang Gadog, Ciawi 13 November lalu. Ketika itu ribuan massa tumpah ruah menyambut Rizieq. Protokol kesehatan dianggap tidak berjalan maksimal.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi.
Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," tutur Argo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
