Kegiatan Rizieq Shihab Juga Berimbas Terhadap Nasib 2 Kapolres
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy bisa jadi tak menyangka bakal kehilangan jabatannya begitu cepat. Keduanya dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Azis lantaran dianggap gagal mengawal protokol kesehatan atas kegiatan yang digelar Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. "(ST) Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Baca Juga
Apresiasi dan Kritik untuk Kapolri Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar
Kombes Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kemudian diisi oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim, Mabes Polri.
Pencopotan Heru disinyalir karena pelanggaran protokol kesehatan saat acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri pengikut Rizieq Shihab yang jumlahnya mencapai 5 ribuan orang. Kerumunan massa itu diikuti ketidakpatuhan penggunaan masker. Polisi dianggap tak maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya dan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya Kapolres Bogor diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Hal ini diduga karena ada kepadatan massa di Simpang Gadog, Ciawi 13 November lalu. Ketika itu ribuan massa tumpah ruah menyambut Rizieq. Protokol kesehatan dianggap tidak berjalan maksimal.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi.
Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," tutur Argo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis