Apresiasi dan Kritik untuk Kapolri Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 November 2020
Apresiasi dan Kritik untuk Kapolri Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Kapolri Jenderal Idham Azis (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kepolisian Universitas Krisnadwipayana, Sahat Dio mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi diduga karena tidak tegas dalam menerapkan sanksi protokol kesehatan terutama kasus kerumunan massa Rizieq Shihab. Meski begitu, keputusan Idham dikritik. Sebab, terkesan 'mencari kambing hitam' dan terlambat mengambil keputusan.

"Kebijakan Idham diambil di tengah sorotan terhadap seluruh aparatur pemerintah, baik penegak hukum maupun aparatur sipil, terhadap 'pembiaran' pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq dan pendukungnya," ujar Dio dalam keterangannya, Senin (16/11).

Baca Juga

Gegara Rizieq Shihab, Anies Dipanggil Polisi

Narasi bahwa pemerintah dan segenap aparaturnya tak tegas dan tebang pilih terhadap kelompok tertentu, dalam pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19, menurutnya terlanjur menggema. Bahkan, kata dia penilaian publik ini menjadi trending topic di media sosial.

"Aparatur pemerintah seperti Polri, dianggap publik tak bernyali dibanding artis perempuan Nikita Mirzani, yang dengan 'gagahnya' menantang Rizieq dan pendukungnya, yang dianggap semena-mena," jelas Sahat.

Pandangan bahwa Nikita lebih polisi dari polisi pun, menyemai di benak publik. Nikita bahkan disejajarkan dengan tokoh superhero, dicalonkan oleh netizen sebagai capres 2024.

Kebijakan pencopotan Idham, juga dinilai tak sinkron dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan. Sebelumnya, Kapolri hanya sebatas mengimbau masyarakat untuk tak menggelar kerumunan semasa wabah virus corona.

Pernyataan itu disampaikan Idham jelang acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, serta sesudah kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terselenggara.

Baca Juga

Jokowi Sentil Kapolri Dan Mendagri Soal Penegakan Protokol Kesehatan

"Bukan malah mengancam memproses hukum masyarakat yang melanggar prokes. Misalnya dengan UU Kesehatan dan aturan lainnya. Padahal kelompok tersebut sebelumnya seakan menantang aparat, terkait penerapan protokol kesehatan," tuturnya.

Sehingga, kata Sahat, wajar akhirnya jajaran pun 'kendur', melihat pimpinannya hanya mampu mengimbau pelanggaran yang sudah dan akan terjadi. Bahkan, kata dia sikap Kapolri itu sempat dikritik pimpinan Muhammadiyah, yang menyebut imbauan yang disampaikan Idham merupakan kerjaan ormas.

Menurut Muhammadiyah, Idham bersama lebih dari 470 ribu anggota Polri, bisa berbuat lebih banyak dalam menghadapi masyarakat atau kelompok yang tak patuh terhadap protokol kesehatan, di tengah terus melonjaknya kasus COVID-19.

Polri dan jajaran pemerintah pun diminta lebih tegas, dan tak hanya tajam ke bawah.

"Apa yang disampaikan Muhammadiyah sudah tepat. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan aparatur TNI-Polri membantu penanganan Covid-19, melakukan penindakan terhadap pelanggaran," tutur Dio.

"Jika Kapolri bisa memberi sanksi terhadap jajarannya, seharusnya pimpinannya Kapolri juga bisa menjatuhkan hukuman terhadap anak buahnya. Ini demi menjaga kewibawaan negara yang terlanjur 'dikangkangi'," sambungnya. (Knu).

Baca Juga

Imbas Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot

#Kapolri #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Bagikan