Polisi Perbolehkan Pedagang Jual Alkohol, Asalkan...
Kamis, 04 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Polsekta Banjarmasin Tengah mengimbau para pedagang agar lebih selektif menjual alkohol yang selama ini kerap disalahgunakan untuk campuran minuman keras (miras) oplosan.
"Kalau ada yang mau beli harus ditanya dulu keperluannya untuk apa dan sebagainya, jangan asal jual saja," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Rabu (3/1).
Menyikapi jatuhnya dua korban tewas akibat menenggak miras oplosan dari campuran alkohol Cap Gajah dan suplemen energi baru-baru ini, Wahyu pun memerintahkan anggota untuk menyebarkan selebaran berisi imbauan ke pedagang toko obat yang banyak menjual minuman beralkohol.
Wahyu menegaskan, anak di bawah umur dilarang membeli alkohol dan jika adapun orang dewasa yang mau membeli tetap harus bisa menjelaskan digunakan untuk apa.
"Apalagi jika terbukti pedagang menjual ke sembarang orang atau bahkan dia sebenarnya tahu digunakan untuk campuran membuat miras oplosan, maka kami bisa saja menindak pemilik toko," tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang H Hasan di Banjarmasin, berjanji mengikuti imbauan petugas tersebut dan tak akan menjual ke sembarang orang produk alkohol yang dijualnya.
"Kami berjanji lebih selektif lagi, yang pasti alkohol peruntukannya hanya untuk dunia kesehatan seperti buat membersihkan luka dan biasanya para perawat yang banyak beli, kalau tampangnya mencurigakan pasti tidak kami jual," tutur pemilik toko obat di Pasar Lima. (*)