Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Pastikan Karung e-KTP Tercecer Bukan Pidana, KPK Ikut Membantah

Wisnu Cipto - Senin, 28 Mei 2018

MerahPutih.com - Kepolisian memastikan tidak unsur pidana dalam insiden tercecer dua karung e-KTP di di jalanan simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/5) lalu, kemarin lusa.

Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor terkait kasus KTP yang tercecer di Jalan Raya Kemang Kabupaten Bogor itu. Kepolisian telah memeriksa 17 saksi, termasuk Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri dan supir kendaraan. Tak hanya itu, tim Polres Bogor juga sudah menggelar olah TKP, pemeriksaan terhadap objek KTP yang tercecer dan pengecekan CCTV.

ktp bogor
Barang bukti e-KTP yang tercecer di kawasan Bogor. Foto: Dok Polres Bogor.

Blanko e-KTP yang tercecer itu rencananya bakal dimusnahkan karena sudah kondisi fisiknya rusak, pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, dan chip tidak terbaca. Pemindahan barang inventaris e-KTP dilengkapi juga dengan dokumen surat jalan dan resmi.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut," demikian rilis resmi Polres Bogor terkait hasil penyelidikan kasus tercecernya dua karung blanko e-KTP, Senin (28/5).

Kejadian unik nan ajaib terjadi jalan raya Bogor Sabtu (26/5) kemarin lusa. Dua karung e-KTP ditemukan warga tercecer di jalanan. Entah dari mana e-KTP tersebut berasal, tetapi yang pasti identitas penduduk tersebut bukan barang palsu.

Ancaman Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Mendagri Tjahjo Kumolo pun telah memerintahkan jajaran di kementeriannya untuk menginvestigasi peristiwa tercecernya e-KTP. Dia menduga ada unsur sabotase di balik insiden tercecernya e-KTP itu. "Sekjen, Irjen dan biro hukum, segera turun lakukan investigasi di Ditjen Dukcapil siapa yang tanggung jawab dan pasti ada unsur sabotase," kata Mendagri, Minggu (27/5).

Tjahjo mempertanyakan mengapa KTP elektronik yang rusak itu tidak dihancurkan. Mendagri juga mengancam akan memecat pejabat yang bertanggung jawab. "Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat dukcapil yang harus bertanggung jawab, 'dinonjobkan'. Saya berpendapat sebagai Mendagri, ini sudah bukan kelalaian tapi sudah unsur kesengajaan," tandas kader PDIP itu.

Bukan Barang Bukti KPK

febri KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dua kardus e-KTP yang ditemukan tercecer itu bukan barang bukti kasus korupsi yang tengah mereka tangani. "Terkait dengan informasi yang beredar di publik adanya pernyataan pihak Kemendagri bahwa sejumlah e-KTP yang jatuh di daerah bogor adalah barang bukti KPK, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

Febri mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik. Menurut penyidik, lanjut Febri, ratusan e-KTP itu bukan merupakan barang bukti dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah. "Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," jelas Febri.

Menurut Febri, selama ini barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah disita KPK. Sementara, untuk kasus yang telah masuk proses persidangan barang buktinya juga telah diajukan ke pengadilan.

"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita, dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan, dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," pungkas Febri. (Pon)

Baca Artikel Asli