Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Usai Ketua FPI dan Panglima LPI Serahkan Diri

Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Desember 2020

Merahputih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terus melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan akad nikah di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Polda Metro Tangkap Simpatisan FPI Ancam Penggal Kepala Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyampaikan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Status tersangka sudah kita keluarkan sprin (surat perintah) penangkapan, sementara pemeriksaan masih berlanjut," katanya kepada wartawan, Senin (14/12).

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis

Menyoal apa materi pemeriksaan terhadap keduanya, Yusri tidak merincikannya. Namun yang pasti berkaitan dengan sangkaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga

Setelah Diancam Bakal Ditangkap, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Serahkan Diri

"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.

Yusri menegaskan belum mengetahui apakah keduanya akan dipulangkan atau dilakukan penahanan. (Knu)

Baca Artikel Asli