Polisi Keluarkan SP3 Kasus Pimpinan Allianz
Jumat, 10 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana. SP3 dikeluarkan setelah 2 orang pelapor mencabut laporannya.
"Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut sehingga dengan dasar itu penyidik menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Iman mengaku tak mengetahui alasan pelapor mencabut laporannya. Namun, dengan adanya surat pencabutan dapat dijadikan dasar oleh penyidik untuk mengeluarkan SP3.
"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan oleh pelapor apa dasarnya mencabut laporan. Tapi surat pencabutan itu menjadi dasar acuan kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua mantan petinggi PT Allianz," jelas Iman.
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan penyidik Subdit Indak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bernomor SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus, Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017. (Ayp)