Polisi Jepang Tangkap WNI Diduga Telantarkan Bayinya Sampai Meninggal

Kamis, 29 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, karena diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia. Informasi penangkapan WNI oleh kepolisian Jepang itu diterima Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:

Polisi Jepang Andalkan Toyota Land Cruiser sebagai Armada Khusus

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/2).

Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.

Baca Juga:

Mahasiswi Indonesia Tewas dalam Taman di Australia

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal, dilansir dari Antara.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang. Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.

Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari. (*)

Baca Juga:

Kemlu Pastikan tidak Ada WNI jadi Korban Penembakan di California

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan