Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya
Rabu, 08 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Penyidik Polda Metro Jaya ternyata mengajukan 56 pertanyaan kepada korban penyiraman air keras yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, materi pertanyaan berkaitan dengan kronologis penyiraman air keras yang menimpanya dan apa yang dilakukan Novel setelah peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya
Atas jawaban-jawaban Novel, penyidik akan melakukan analisis kemudian mengaitkannya dengan saksi lain dan barang bukti.
Pemeriksaan ini bakal menjadi langkah akhir penyidik kepolisian sebelum melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan kalau tidak ada perkembangan lagi ini akan segera kita kirimkan berkas perkaranya," ujar Argo kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Argo, polisi sejauh ini belum berencana melakukak konfrontir.
"Sampai saat ini belum ada rencana penyidik untuk konfrontir," ujar Argo.
Menurutnya, Novel Baswedan baru saja diperiksa polisi sebagai korban dalam kasus tersebut sehingga polisi belum berencana melakukan konfrontir. Adapun pelaku, sudah pula diperiksa oleh kepolisian pasca dilakukan penangkapan.
Adapun terkait pernyataan Novel yang meminta kasusnya diungkap secara objektif, Argo menambahkan, sejauh ini polisi sudah bekerja secara profesional.
Polisi juga sudah menangani kasus tersebut secara objektif.
"Kan sudah objektif dan transparan, semua asas praduga tak bersalah," katanya.
Pertanyaan yang diajukan kepada Novel seputar kronologi peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya.
"Berkaitan dengan apa yang dialami korban, mulai dari keluar rumah, berjalan, sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yakni membasuh muka dengan air," katanya.
Selanjutnya penyidik akan mencocokkan keterangan Novel dengan keterangan para saksi lain. Terkait permintaan Novel untuk dipertemukan dengan dua tersangka pelaku, hal tersebut belum dapat dipenuhi.
"Saat ini belum ada (rencana mempertemukan korban dengan pelaku)," katanya.
Baca Juga:
Tidak Terima Penyerang Novel Disebut Serahkan Diri, Polisi: Ada Surat Penangkapan
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus Novel.
"Mohon waktu, ini kan masalah teknis," kata Nana.
Kendati demikian, Nana menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyidikan kasus Novel hingga tuntas.
Tim Teknis Bareskrim telah menangkap dua tersangka yang berinisial RB dan RM. Dua polisi tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.(Knu)
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel