Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Kamis, 16 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

Merah Putih.com - Peredaran Narkoba ke Jakarta seolah tiada hentinya. Yang terbaru, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelundupan 49,8 kilogram narkoba berbagai jenis.

“Seperti ganja, sabu, hingga ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Kamis (16/5).

Dia menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus beberapa lokasi yang ada di Jakarta Pusat.

“Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta,” jelas Susatyo.

Baca juga:

Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali

Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Dari 12 pengedar yang ditangkap, mereka mengaku tak ada yang saling kenal.

"Hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.

Baca juga:

Lebih Daripada 100 Ribu Jiwa Terancam jadi Korban Laboratorium Narkoba Ganja Sintesis Jaringan China-Jakarta

Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil.

Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis soft gun, satu buah mobil, timbangan dan koper.

Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Baca juga:

Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Susatyo mengatakan jika peredaran Narkoba ini tak dihentikan, banyak orang yang bakal menjadi korban.

"Dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," jelas Susatyo.

Susatyo menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Susatyo. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan