Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Selasa, 21 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Upaya pengiriman narkoba lintas provinsi dari jaringan Aceh - Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tiga kurir ditangkap saat membawa 12 kilogram sabu yang disamarkan dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara, menuju Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap saat melintas di Tol Cikampek oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pelaku adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak, Jawa Tengah. Ini pengiriman yang keempat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Susatyo, sabu disembunyikan di dalam jeriken yang ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu. Barang haram itu diketahui berasal dari jaringan Aceh-Malaysia yang kerap menyalurkan narkoba ke wilayah Jawa.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas Sumatera-Jawa.

“Ini pengiriman keempat mereka dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut disimpan dalam jeriken dan dilapisi plastik agar tidak terdeteksi selama perjalanan.

Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menuturkan, penangkapan berlangsung cepat di tengah padatnya agenda pengamanan.

“Kami mendapat informasi saat pengamanan unjuk rasa, lalu tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” katanya.

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu di Lhoksukon, Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 atas perintah NA, yang kini masih dalam penyelidikan.

Polisi memperkirakan nilai sabu mencapai Rp 12 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan