Polisi Dikritik karena Lalai dan Tak Tegas Soal Pelarangan Natal di Dharmasraya

Selasa, 24 Desember 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengkritik ketidakhadiran negara dalam insiden pelarangan kegiatan Natal di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Menurut Azas, negara harusnya menjamin keadilan dan kesetaraan rakyat dalam beragama.

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani

"Negara harus hadir ke tengah rakyat mengajarkan bahwa rakyat harus saling menghormati sesama umat beragama. Negara harus tegas dan tegas menghukum orang-orang yang menjual agama untuk kekuasaan dan memeras," kata Azas dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Senin (23/12).

Ia mengatakan, kepolisian tidak boleh kompromi dan permisif dengan orang-orang yang melanggar hukum intoleran terhadap pemeluk agama lain.

Kepolisian jangan menyembunyikan perilaku melanggar hukum dan konstitusi.

"Seharusnya juga kepolisian menjamin setiap warga negara dapat berdoa dan mengekspresikan agama dan imannya di mana pun, termasuk di rumah sendiri dan rumah ibadahnya," terang Azas.

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)
Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)

Azas menyebut, polisi mesti melakukan penegakan hukum atas premanisme agama, yang menghalangi warga negara lainnya berdoa dan mengekspresikan agama-iman kepercayaannya.

"Negara harus kuat dan berani menegakan hukum serta konstitusi yang melindungi setiap warga negaranya beragama serta mengekspresikan iman kepercayaannya secara merdeka," papar dia.

Baca Juga:

PDIP: Isu Pelarangan Natal di Sumbar Sengaja Dihembuskan Jelang Pilkada Serentak

Sementara itu, Mabes Polri menegaskan tidak ada pelarangan ibadah Natal di daerah Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah kedua kabupaten juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.

"Sehubungan adanya pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra beberapa waktu lalu.

Adi menyebut, ada konsensus atau perjanjian dengan masyarakat setempat dan pemkab tentang melaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

"Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," lanjut Adi. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pelarangan Natal di Sumatera Barat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan