Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen Cengkareng
Kamis, 04 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat karena menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) menggunakan aplikasi kencan.
"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (4/7).
Hasoloan menjelaskan kejahatan ini terbongkar berawal ketika kepolisian menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi. Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.
Menurut Hasoloan, MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban. Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga:
2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online
"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," tandas Hasoloan.
Saat ini, korban sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. (*)