Polisi Belum Temukan Alasan untuk Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
Kamis, 06 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengaku beluk bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar, Eggi Sudjana bisa dikabulkan atau tidak.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak; Red)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).

Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Darah Tinggi di Dalam Penjara
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Eggi Sudjana.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memutuskan apakah Eggi bisa bebas seperti rekannya Lieus Sungkharisma atau tidak.
Namun Argo tak menampik hal itu. Ia menyebut, permohonan untuk penangguhan penahanan sah dan diatur dalam Undang-Undang. Hanya saja, apakah hal tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Argo menyebut, untuk tersangka Eggi penyidik perlu mengkaji dulu pengajuan penangguhan penahanannya. "Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya nanti ada di penyidik," kata Argo. (Knu)
Baca Juga: Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan