Polisi Belum Temukan Alasan untuk Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengaku beluk bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar, Eggi Sudjana bisa dikabulkan atau tidak.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak; Red)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Darah Tinggi di Dalam Penjara
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Eggi Sudjana.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memutuskan apakah Eggi bisa bebas seperti rekannya Lieus Sungkharisma atau tidak.
Namun Argo tak menampik hal itu. Ia menyebut, permohonan untuk penangguhan penahanan sah dan diatur dalam Undang-Undang. Hanya saja, apakah hal tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Argo menyebut, untuk tersangka Eggi penyidik perlu mengkaji dulu pengajuan penangguhan penahanannya. "Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya nanti ada di penyidik," kata Argo. (Knu)
Baca Juga: Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan
Bagikan
Berita Terkait
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum