Polisi Belum Temukan Alasan untuk Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana


Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengaku beluk bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar, Eggi Sudjana bisa dikabulkan atau tidak.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak; Red)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).

Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Darah Tinggi di Dalam Penjara
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Eggi Sudjana.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memutuskan apakah Eggi bisa bebas seperti rekannya Lieus Sungkharisma atau tidak.
Namun Argo tak menampik hal itu. Ia menyebut, permohonan untuk penangguhan penahanan sah dan diatur dalam Undang-Undang. Hanya saja, apakah hal tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Argo menyebut, untuk tersangka Eggi penyidik perlu mengkaji dulu pengajuan penangguhan penahanannya. "Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya nanti ada di penyidik," kata Argo. (Knu)
Baca Juga: Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan
Bagikan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
