Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 06 Juni 2019
Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan

Li Xue Xiung atau yang populer dengan Lieus Sungkharisma bersama Fadli Zon (@fadlizon)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Meski permohonan penangguhan penahanan Aktivis Sosial, Lieus Sungkharisma dikabulkan, bukan berarti kasus yang membelitnya diberhentikan. Pihak kepolisian menyebut bahwa kasus tersebut masih berjalan.

"Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto: MP/Kanu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto: MP/Kanu)

Baca Juga:

Anak Buah Prabowo Pasang Badan, Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Bebas?

Argo juga menjelaskan bahwa progres kasus tersebut tergolong lancar. Sejauh ini, sudah belasan saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Mulai dari saksi fakta sampai dengan saksi ahli.

Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa dan keterangannya diambil guna merampungkan berkas kasus. "Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," ucap Argo.

Saat ditanya kemungkinan Lieus bakal ditahan kembali, Argo enggan berandai-andai.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma pada 3 Juni 2019.

Lieus keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah dijaminkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar. (Knu)

Baca Juga: Dua Minggu Dipenjara, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kilogram

#Lieus Sungkharisma #Makar #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Prabowo Melayat ke Rumah Duka Aktivis Lieus Sungkharisma
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melayat aktivis Lieus Sungkharisma di rumah duka Grand Heaven di Jakarta, Rabu (25/1).
Mula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
Prabowo Melayat ke Rumah Duka Aktivis Lieus Sungkharisma
Bagikan