Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Polda Jawa Barat angkat suara terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon tidak sah.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani memastikan pihaknya akan mentaati keputusan hakim itu.

"Intinya kami patuh terhadap putusan hakim," kata Nurhadi kepada wartawan di Bandung, Senin (8/7).

Saat ditanya apakah penyidik akan membebaskan Pegi, Nurhadi memberikan jawabannya.

"Kami ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi.

Baca juga:

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah

Namun, dia tak bisa memastikan kapan Pegi akan dibebaskan. "Ya, nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan," ujar Nurhadi.

Sebelumnya, hakim PN Bandung menyebut alasan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus ini tidak sah. Alasannya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi bahkan sebagai saksi atau pun calon tersangka.

Polda Jawa Barat juga dianggap Hakim tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang lebih dikenal publik dengan sebutan pembunuhan Vina ‘Cirebon’ pada 2016 lalu itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan