Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus


Situasi saat kepolisian bersama TNI melakukan patroli di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, dekat Kampus Unisba, Senin (1/9/2025). ANTARA/HO-Polda Jabar
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat (Jabar) membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.
Tembakan gas air mata itu sebetulnya diarahkan ke kelompok massa yang berada di jalan raya depan Unisba, tetapi tiupan angin membawanya masuk ke dalam area Kampus.
"Menembakkan gas air mata ke jalan raya, namun tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba. Inilah yang kemudian dijadikan bahan provokasi oleh kelompok anarko untuk membenturkan mahasiswa dengan petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, kepada media, Selasa (2/9).
Baca juga:
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Menurut Hendra, insiden itu berawal saat patroli gabungan TNI/Polri berskala besar melintas di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung.
"Pada saat yang sama, muncul sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga merupakan kelompok anarko. Mereka inilah awalnya yang menutup jalan dan membuat blokade di Tamansari sambil anarkis," tuturnya, dikutip Antara
Hendra menjelaskan kelompok itu kemudian melakukan provokasi lebih jauh dengan melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan, termasuk kendaraan taktis (rantis) Brimob. Atas kondisi itu, petugas menembakkan gas air mata ke jalan raya.
Baca juga:
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Lebih jauh, Hendra juga membantah informasi di media sosial yang menyebut aparat masuk ke kampus, membawa senjata peluru karet, dan menembakkan gas air mata ke dalam area kampus adalah tidak benar.
"Jarak petugas dengan kampus kurang lebih 200 meter dari kampus Unisba. Tidak ada pula tembakan gas air mata yang diarahkan ke kampus, semuanya diarahkan ke jalan raya, tempat kelompok berpakaian hitam berkumpul," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung

Heboh Macan Tutul Nyasar Masuk Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus
