Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Amankan Uang Rp730 Juta Saat Penggrebekan Karaoke Executive di BSD

Andika Pratama - Kamis, 20 Agustus 2020

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengamankan uang tunai sebesar Rp730 juta dari penggerebekan terhadap Karaoke Executive Venesia di BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (19/8) malam. Uang itu untu bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual selama pandemi COVID-19.

Baca Juga

Bareskrim Polri Gerebek Karaoke di BSD Diduga Perdagangkan Orang

Dari temuan sementara, polisi menemukan bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-1,3 juta per voucher. Menurut polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (20/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

Wanita-wanita itu ditarif Rp 3,3 juta oleh pengelola tempat karaoke untuk jasa berhubungan badan.

"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per voucher dikali 3 voucher," ujar Argo.

Argo mengatakan sebanyak 47 pemandu lagu yang diamankan berstatus korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19," imbuh dia.

47 wanita tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Usai dilakukan tes rapid Corona, para wanita itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan 7 orang yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, 3 orang kasir, 1 orang supervisor, 1 orang manager operasional, dan 1 orang general manager Venesia BSD Karaoke Executive, turut diamankan.

Baca Juga

KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Kalau Diundang Bareskrim

Argo menerangkan lebih lanjut, polisi menyita beberapa barang bukti di Venesia BSD Karaoke Executive, di antaranya kuitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel per 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 ribu sebagai uang booking-an perempuan pemandu lagu, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan wanita pemandu lagu, 1 bundel absensi wanita pemandu lagu, 14 baju kimono sebagai kostum para pemandu lagu.

Argo menyebut Venesia BSD Karaoke Executive sudah beroperasi sejak Juni lalu. Polisi masih menyelidiki dan mendalami kasus ini. (Knu)

Baca Artikel Asli