Polisi Amankan 6 Orang di Pabrik Pembuatan Obat Ilegal Tangerang
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Tim gabungan Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong berhasil mengungkap pabrik pembuatan obat ilegal merk Excimer dan Tramadol dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Pabrik tersebut terletak di Kompleks Pergudangan Tekno Park II, Jati uwung, kota tangerang. Dari pengungkapan itu, enam orang berhasil diamankan.
"Pelaku yaitu RA, IP, TDS, HLR, SS dan J," Ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Pengunkapan berawal saat Tim Vipers SatReskrim Polres Tangsel dan Polsek serpong mendapatkan informasi adanya kegiatan usaha niaga farmasi yang dilakukan oleh CV PAS di komplek Pergudangan Multi Guna, Paku Alam, Serpong, Tangerang Selatan.
Tim lalu melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap masyarakat sekitar. Pengakuan masyarakat, perusahaan tersebut telah menjual dan memproduksi obat-obatan ilegal.
Penyelidikan lalu mengamankan beberapa orang yang bekerja di tempat usaha tersebut. Dilakukan interogasi mendapat informasi bahwa obat-obatan ilegal tersebut di produksi di Pergudangan Tekno Park II.
Tim lalu melakukan pembuntutan pengiriman bahan dasar yang di ambil dari BSD serpong pergudangan multiguna.
"hingga didapatlah pembuatan obat ilegal tersebut. di mana pada saat tim Vipers masuk masih berlangsung pembuatan obat tersebut," jelas Yurikho.
Dari interogasi, para pelaku telah memproduksi obat-obatan ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya selama 3 bulan.
"Omsetnya 1 hari 9 miliar, jika dikonversikan 660 ribu butir Tramadol per hari. Selain tempat produksi, disitu juga tempat menaruh bahan sampai dengan label pembungkus," jelas Yurikho.
Dari lokasi, tim menyita barang bukti berupa 4 drum bahan dasar obat Pharmacoat, 8 kantong bubuk Heximer, 2 Karton campuran pewarna, 3 karung bahan pewarna, 3 kantong plastik pewarna kuning, 5 karton hasil produksi Heximer, 1 kantong plastik Heximer hasil produksi yang belum diberi pewarna, 1 karton Silica Gel, 9 kantong plastik berisi botol plastik kosong dan penutup botol.
Selain itu, disita 9 roll plastik packing bertuliskan Tramadol, 1 karton berisi pen besi cetak obat, 2 timbangan elektrik, 2 karton label produksi bertuliskan MERSI, 3 unit alat semprot pewarna, 1 corong stenlis steel, 1 bandle stiker bertuliskan MERSI, 1 corong plastik warna biru, 1 unit mesin pencairan, 1 unit mesin packing cetak dan 2 unit mobil daihatsu luxio. (Ayp)
Baca juga berita terkait penggerebekan pabrik obat ilegal di: BPOM Akui Kesulitan Ungkap Pelaku Utama Peredaran Obat Ilegal