Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja di Bandung
Rabu, 04 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Polres Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan 1 kilogram daun ganja kering dari seorang pengedar berinsial UAS (35) yang diamankan di depan gapura Perumahan Paledang Indah, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10), menyebutkan tersangka diamankan bersama daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam tersebut pada Sabtu (30/9).
"Tersangka dan barang bukti ganja seberat 1 kilogram diamankan pada Sabtu (30/9)," sebut Yusri, Rabu (4/10).
Tersangka yang merupakan warga Kampung Paledang RT 002/012, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, ini langsung diamankan di Mapolres Bandung guna penyeidikan asal mula ganja tersebut.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Yusri. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Pulangkan Sopir Mobil Pengirim Ganja 252 Kg