Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja di Bandung
Barang bukti daun ganja kering seberat 1 kilogram. (Humas Polda Jabar)
MerahPutih.com - Polres Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan 1 kilogram daun ganja kering dari seorang pengedar berinsial UAS (35) yang diamankan di depan gapura Perumahan Paledang Indah, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10), menyebutkan tersangka diamankan bersama daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam tersebut pada Sabtu (30/9).
"Tersangka dan barang bukti ganja seberat 1 kilogram diamankan pada Sabtu (30/9)," sebut Yusri, Rabu (4/10).
Tersangka yang merupakan warga Kampung Paledang RT 002/012, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, ini langsung diamankan di Mapolres Bandung guna penyeidikan asal mula ganja tersebut.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Yusri. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Pulangkan Sopir Mobil Pengirim Ganja 252 Kg
Bagikan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja