Polisi Pulangkan Sopir Mobil Pengirim Ganja 252 Kg


Polda Metro Jaya melepaskan Agus pengemudi mobil Suzuki Carry yang membawa ganja seberat 252,526 Kilogram. Foto: MP/Asropih
MerahPutih - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melepaskan Agus pengemudi mobil Suzuki Carry yang membawa ganja seberat 252,526 Kilogram.
"Agus kita pulangkan, karena dia tidak terbukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Argo menuturkan, bahwa Agus tidak memgetahui barang tersebut adalah barah terlarang. Sebab, ia hanya diperintahkan untuk membawa barang itu ke daerah Karawang, Jawa Barat.
"Artinya dia sehari-hari memang ngetem di Pasar Tanah Tinggi di Tangerang dan yang kedua dia juga tidak tahu barang itu masuk ke mobilnya. artinya dia tahu, tetapi yang membawa orang lain, ada kuli dia," tuturnya.
Kata Argo, Agus mengaku dari pengiriman barang tersebut ke daerah Karawang ia mendapatkan mendapatkan imbalan sebesar Rp 700.000.
"Kemudian si Agus ini dia hanya dikasih ongkos 700 ribu, dia suruh jalan saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang lain, bila ada pengiriman barang agar terlebih dahulu dicek ulang kembali. Lebih lanjut Kata Argo, mudah-mudahan ini kejadian terakhir yang dialami oleh Agus.
"Jadi pesan kepada teman-teman seandainya nanti disuruh mengirimkan barang, misalkan dibantu untuk mengirim barang tolong harus tahu persis apa barang itu. Jangan sampe nanti seperti si Agus tadi ternyata barang yang diangkut barang terlarang," tutup Argo. (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
