Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri

Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Tersangka baru itu polisi aktif Brigjen Lalu Muhmmad Iwan (LMI) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG

Reaksi Polri Anggotanya Terseret Dugaan Korupsi MBG

Terkait status tersangka jenderal polisi bintang satu itu, Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap anggotanya yang terjerat kasus pidana dugaan korupsi dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya menghormati proses hukum penetapan tersangka Brigjen LMI. Polri juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,

kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada media, Kamis (2/7).

Brigjen LMI Diduga Minta Jatah Jadi Penyuplai Ompreng MBG

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

"(Tersangka) yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," ungkapnya

Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga:

Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN

Syarief menjelaskan, harga food tray tersebut ditetapkan secara sepihak oleh LMI. Dalam harga yang ditentukan itu, diduga terdapat alokasi keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI.

Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi

Kerugian Negara Belum Dihitung

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima LMI dari hasil penjualan food tray.

Penyidik juga belum membeberkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka Brigjen LMI kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. (*)

Baca Artikel Asli