Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya mendapat sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengatakan DPR akan memanggil pemerintah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
"Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera)," kata pria yang karib disapa Cak Imin ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.
Baca juga:
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan
“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.
Diketahui, aturan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk peserta kerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. (Pon)