Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026

MerahPutih.com - Penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, akan dilakukan pada akhir 2026 mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 harus melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.

Penyelesaian tersebut bisa mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat.

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal

"Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara," kata Khozin.

Penyelesaian melalui afirmasi pusat merupakan langkah moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer. Apalagi faktanya masih ada kebutuhan sebanyak 480.000 guru di seluruh Indonesia.

Di samping itu, penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.

"Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," katanya.

Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 26 daerah yang masuk kategori memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rincian 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota. Untuk kapasitas fiskal sedang, terdapat 27 daerah yang meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota.

Sedangkan untuk kapasitas fiskal lemah, jumlahnya cukup banyak, yakni 493 daerah, dengan rincian 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.

"Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu di daerah," katanya. (*)

Baca Artikel Asli