Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan
Senin, 28 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Polda DI Yogyakarta berhasil menangkap satu dari lima pelaku penipuan perhiasan. Kelima pelaku diketahui melakukan penipuan perhiasan senilai miliaran rupiah terhadap korbannya, TSK.
Direskrimum Polda DI Yogyakarta Kombes (Pol) Hudit Wahyudi menjelaskan, empat pelaku lainnya tengah dalam pengejaran.
"Kelimanya berinisial TSK, IN, OI, LA, dan AN. Sementara TSK berhasil kita amankan," katanya kepada wartawan di Mapolda DI Yogyakarta, Ringroad Utara, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (28/12).
Hudit menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi saat korban Anton Saputro bermaksud melakukan transaksi jual beli dengan kelima pelaku di salah satu rumah toko (ruko) Jalan Pasar Kembang. Ruko tersebut dibuat seolah-olah kantor kelima pelaku. Saat perhiasan korban senilai Rp2 miliar milik berada di tangan pelaku, korban justru dikunci dari luar ruko.
"Korban lalu melapor ke Polda pada 3 Desember. Mendapat laporan, kita langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," paparnya. (fre)
BACA JUGA: