Polda Tak Izinkan Aksi Long March GNPF-MUI
Kamis, 27 April 2017 -
Polda Metro Jaya menegaskan tak akan memberikan izin aksi long march dari Masjid Istiqlal menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan GNPF MUI terkait putusan vonis terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Yang jelas, kalau Anda turun kami tak mengizinkan. Gak boleh, Sudah kami sampaikan. Aksi apalagi? Sudah cukup, lah," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Margo City, Depok, Kamis (27/4).
Iriawan mengaku heran dengan rencana aksi yang digelar dalam 3 agenda itu. Kapolda menegaskan, saat ini proses hukum terhadap Ahok sudah berjalan di pengadilan secara prosedural.
"Kita percayakan kepada pengadilan," tandasnya.
Mantan Kadiv Propam itu menilai, masyarakat jenuh dengan aksi turun ke jalan dengan mengerahkan massa besar-besaran. Aksi itu justru membuat kecemasan di tengah-tengah masyarakat yang sudah mulai kondusif pasca-Pilgub DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Masyarakat kita sudah cukup capek melihat aksi tersebut. Sudah cukup, lah. Mari kita selesaikan semuanya, mari kita kembali membangun rakyat ini untuk bersemangat bekerja, sehingga tak ada kewas-wawasan. Cemas sekali. Jangan dibuat cemas terus," katanya.
Untuk diketahui, dalam poster berantai yang tersebar, aksi itu akan digelar dalam tiga agenda.
Pertama, Jumat 28 April 2017 akan dilakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedua, tanggal 29 April hingga dengan 4 Mei, Aksi Bela Islam di kejaksaan daerah masing-masing, juga memprotes kejahatan jaksa yang membela penista agama dan tuntut copot Jaksa Agung RI.
Aksi ketiga pada Jumat 5 Mei 2017, massa akan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung RI. (Ayp)
Baca berita terkait GNPF MUI lainnya di: Polda Belum Terima Pemberitahuan Aksi Long March Yang Digagas GNPF-MUI