Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis

Jumat, 09 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan komika Pandji Pragiwaksono. Total, barang bukti pelaporan yang telah diterima penyidik ada tiga.

“Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Baca juga:

Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi

Reonald menambahkan barang bukti lain berupa satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) dan satu lembar dokumen surat rilis aksi.

Menurut dia, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” tandasnya.

Baca juga:

Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah

Dilansir Antara, Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda NU menyatakan telah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) lalu.

Laporan itu berkaitan dengan materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan Mens Rea yang menyinggung pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada dua ormas Islam di Indonesia.

Pemuda itu juga turut menyertakan nama Aliansi Muda Muhammadiyah dalam laporan pidana dugaan aksi penghasutan yang dilakukan Pandji ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:

PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki, dalam keterangannya kepada media. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan