Polda Metro Jaya Ungkap 11 Orang Pelaku Curanmor

Kamis, 09 April 2015 - Rendy Nugroho

MerahPutih Megapolitan - Sejak bulan januari hingga Maret 2015, Polda Metro Jaya sudah banyak meringkus para pelaku pencurian motor di Ibu Kota.

Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 11 orang pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya. (Baca: Polda Masih Mendalami Kasus Penemuan Jenazah di Danau UI)

"Diantara 11 orang ini terdapat dua penadah dan 9 orang sebagai eksekutornya," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono melalui awak media di Polda Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Siswo Yuwono menegaskan bahwa, pencurian dengan pemberatan sebagaiman telah diatur dalam pasal 363 KUHP. Dengan cara ini pelaku menecahkan kaca mobil milik korban. Aksi ini mereka lakukan sejak bulan januari hingga maret 2015 di wilayah hukum DKI jakarta, dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku curanmor. (Baca: Polda Dalami Kasus Pelecehan Seksual di Highscope)

Dalam aksinya para pelaku tersebut sudah diatur dalam skenario dalam berperan melakukan pencurian, dimana mereka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok pertama sebagai pengawas, kelompok kedua sebagai eksekutor, dan kelompok ketiga sebagai penadah. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan