Polda Metro Jaya Tak Lakukan Penahanan terhadap Roy Suryo

Sabtu, 23 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA pada Jumat (22/7) malam.

"(Roy Suryo) tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7).

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga:

Roy Suryo Dijerat UU ITE

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan, seperti dikutip Antara.

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme ujaran kebencian bermuatan SARA. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Baca Juga:

Roy Suryo jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Roy Suryo mengunggah meme tersebut pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Baca Juga:

Diperiksa sebagai Terlapor, Status Roy Suryo Masih Saksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan