Roy Suryo Dijerat UU ITE
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan
“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Baca Juga
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka kepada Roy Suryo didasarkan pada postingan pakar telematika tersebut di akun Twitter @KRMTRoySuryo2
"Tentunya postingannya ini yang membuat viral," kata dia.
Roy Suryo juga diketahui melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai penyebar pertama.
Baca Juga
Sertifikat Vaksin dan Data Pribadi Jokowi Bocor, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo
Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo menjadi pihak terlapor.
Sementara itu, laporan Roy terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan
Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana