Polda Metro Jaya Segel Tiga Bar Langgar Aturan PPKM
Kamis, 03 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kepolisian bakal menindak tegas bagi tempat usaha yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi, saat ini kasus COVID-19 di Jakarta tengah melonjak.
Pada Kamis (3/2) dini hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan PPKM.
"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Selain menyegel tiga bar tersebut, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.
Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif COVID-19.
"Satu orang yang reaktif COVID-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti, dikutip Antara.
Baca Juga:
Jadi Epicentrum COVID-19, Pemprov Minta Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta
Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB.
Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional.
Kegiatan patroli tersebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, namun tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. (*)
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM