Merahputih.com - Pelarian panjang bandar obat keras Tanah Abang akhirnya terhenti total setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial RS (38) yang selama ini berstatus buron (DPO).
Penangkapan bos besar peredaran obat daftar G ini menjadi langkah krusial aparat kepolisian dalam menjawab keresahan warga terkait maraknya peredaran pil ilegal di Jakarta Pusat.
Lewat penindakan tegas ini, polisi berharap rantai pasokan obat berbahaya di wilayah tersebut bisa terputus sepenuhnya.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Keberhasilan Polda Metro Jaya tangkap bandar kakap ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan buah manis dari pengembangan kasus peredaran obat keras ilegal sebelumnya.
Sebagai DPO narkoba Tanah Abang, pergerakan RS dikenal cukup licin sebelum akhirnya sukses disergap di sebuah rumah kos pada Selasa (1/9).
Dengan tertangkapnya sang dalang utama, pihak kepolisian kini semakin optimis bisa menyapu bersih sisa-sisa sindikat obat keras daftar G yang kerap mengincar anak muda ibu kota.
Kronologi Penangkapan: Diringkus Saat Santai di Parkiran

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat begitu mengantongi informasi valid dari masyarakat soal persembunyian RS.
Tanpa membuang waktu, polisi meluncur ke sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang.
Tepat sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang sedang berada di area parkiran kendaraan tak bisa lagi berkutik saat petugas melakukan penyergapan.
Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra.
Pengembangan Kasus: Ratusan Ribu Pil dan Uang Ratusan Juta Disita
Penangkapan RS ini merupakan kepingan puzzle terakhir dari operasi besar yang sudah dijalankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada akhir Juli lalu (25/7).
Saat itu, polisi sudah lebih dulu menggulung lima orang komplotan jaringan ini, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Sebagai bandar besar di wilayah Kecamatan Tanah Abang, RS punya stok yang nggak main-main.
Dari pengungkapan kasus sebelumnya, petugas sukses menyita deretan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
-
575.200 butir obat keras daftar G yang diduga kuat siap diedarkan ke pasar gelap.
-
Uang tunai senilai Rp140.691.000 yang disita dari hasil penjualan ilegal obat-obatan tersebut.
Sapu Bersih Narkoba di Jakarta
Baca juga:
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Kini, keenam tersangka beserta segunung barang bukti sudah diamankan dengan aman di markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan yang lebih mendalam.
Melalui pengungkapan kasus raksasa ini, kepolisian menegaskan komitmen kuat mereka: tidak ada ampun dan ruang gerak sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.