Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Senin, 08 September 2025 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait kritik yang muncul mengenai penetapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai dengan prosedur dan didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
"Tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ade menjamin bahwa kasus ini akan diusut tuntas secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional," jelas dia.
Sebelumnya, tim advokasi Delpedro Marhaen menyesalkan penahanan yang dilakukan, sebab menurut mereka tidak ada urgensi yang mendesak untuk melakukan penahanan.
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan hasutan untuk aksi anarkis.
Baca juga:
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Para tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.